Hukum  

Gugatan UD NSP Vs PT ABL di PN Medan Tinggal Kesimpulan

Saksi Lim Aina
DomaiNesia

Medan — Opung News : Persidangan gugatan perdata antara UD Naga Sakti Perkasa( NSP) dengan PT Agung Bumi Lestari ( ABL) menjelang babak konklusi ( kesimpulan) di Pengadilan Negeri Medan, kemarin

Sebelumnya tergugat PT ABL menghadirkan Putri bekas karyawan PT ABL sejak 2014-2021.

Namun kehadiran saksi Putri tidak bisa menguak hutang-piutang antara UD NSP dan PT ABL

 

Putri
Putri

” Saya tidak tahu soal hutang piutang.Saya hanya ditugasi mencatat bongkar muat barang,” ujar Putri dihadapan Majelis Hakim diketuai Verayeti.

Keterangan saksi yang diajukan tergugat membuat Datuk Gea selaku Kuasa Hukum Penggugat protes.

” Saksi ini tidak banyak tahu soal hutang piutang dan tidak relevan dihadirkan ke persidangan ini,” ujar Datuk

Menurut Datuk, saksi ini hanya menerangkan tahu persoalan dari saksi Lim Aina selaku bekas admin di PT ABL. Padahal saksi Lim Aina sudah didengar keterangannya

Sebelumnya Lim Aina, mantan Manejer dan Admin PT ABL mengakui bahwa bon putih itu merupakan pembayaran lunas dalam dunia dagang.

“Saya menilai bon putih itu merupakan bukti pelunasan dalam jual beli dagang. Sedangkan bon kuning pertinggal sama penjual. Sedangkan bon merah menunjukkan bukti belum melunasi barang,” ujar Lim Aina menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat UD Naga Sakti Perkasa ( NSP) Pratikno Sitanggang dan Datuk Nikmat Gea

Namun saksi Lim Aina tidak bisa menjelaskan apakah UD NSP yang sudah memiliki bon putih tersebut bisa dianggap sudah melunasi pembayaran kerjasama dagang antara PT ABL dan UD NSP

” Yang saya tahu antara PT ABL dan UD NSP saling gugat menggugat.Namun hasilnya, saya tidak tahu,” ujar Lim Aina yang mengaku berhenti dari PT ABL tahun 2018 tersebut.

Saksi Lim Aina mengakui PT ABL dan UD NSP pernah melakukan kerjasama dagang.Artinya PT ABL mengambil barang dari UD NSP dan UD NSP mengambil barang dari PT ABL

Dijelaskannya, PT ABL menugasi Himawan Loka sebagai sales yang mengantar barang dan menagih pembayaran ke UD NSP.Tapi belakangan diketahui pembayaran UD NSP melalui Himawan Loka tersebut tidak sampai ke perusahaan melainkan digelapkan Himawan Loka( sudah dihukum karena penggelapan)

Protes

Sebenarnya dalam persidangan itu, Datuk Gea ingin mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi Lim Aina apalagi dia mengaku bahwa UD NSP masih punya hutang dengan PT ABL tanpa bukti yang jelas

” Tolong saksi jelaskan apa buktinya bahwa UD NSP masih berhutang,’ tanya Datuk Gea

Saksi Lim Aina pun terdiam dan itu sudah dijelaskan sambil menunjuk berkas yang berada dihadapan Majelis hakim

Sebelum persidangan ditutup , hakim Verayeti menanyakan kepada kuasa hukum tergugat apakah masih menghadirkan saksi kembali.Namun dijawab tergugat akan menghadirkan seorang saksi lagi pada persidangan Rabu mendatang.

Namun kesempatan yang diberikan hakim tersebut langsung diprotes penggugat.’ Kami protes. Masak tergugat masih diberikan waktu lagi untuk menghadirkan saksi lagi.Padahal sudah diberikan 3 Minggu,” ujar Datuk

Hakim langsung menjawab,ini waktu terakhir bagi tergugat untuk menghadirkan saksi.Kalau tidak ada akan dilanjutkan bukti tambahan para pihak dan kesimpulan.

Dalam persidangan sebelumnya Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU) Prof Tan Kamello, SH menegaskan dalam dunia usaha bon putih adalah alat pembayaran lunas. Sedangkan bon merah menunjukkan pembayaran belum lunas atau berhutang atas pengambilan barang.Sedangkan bon kuning sebagai arsip bagi penjual

Hal itu dikemukakan Prof Tan Kamello saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan Perdata antara Edwin selaku pemilik UD Naga Sakti Perkasa ( NSP) melawan PT Agung Bumi Lestari( ABL) diwakili Adrian Suwito sebagai Direktur PT ABL dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayeti, kemarin

Menjawab pertanyaan Penggugat Edwin melalui Kuasa Hukumnya Pratikno Sitanggang dan Datuk Gea, Prof Tan Kamello menjelaskan, tiga warna bon dagang itu berlaku di wilayah Indonesia.” Kita harus pedomani itu dalam usaha dagang,” jelas Guru Besar USU tersebut

Dijelaskannya, bon putih sebagai alat pembayaran lunas, bon merah untuk pembeli yang belum melunasi pembayaran. Sedangkan bon kuning sebagai arsip bagi penjual

Menurut dia, kalau ada pembeli yang telah memiliki bon putih dianggap telah melunasi barang yang diambilnya.

“Kalau pembeli yang sudah memiliki bon putih dianggap sudah membayar barang yang telah diambilnya,” ujar Prof Tan Kamello lagi

Tan Kamello menilai, kalau saat ini ada pembeli mengajukan gugatan karena telah melunasi hutangnya, tapi oleh penjual dianggap masih berhutang dinilai sah- sah saja menurut hukum Perdata.

” PT ABL ( tergugat) yang telah menyerahkan bon putih itu kepada penggugat( UD NSP) bisa saja dimintai pertanggungjawabannya secara perdata, karena masih menuntut pembeli berhutang,” ujar saksi ahli itu

“Bagaimana kalau PT ABL menghindar bertanggungjawab dengan alasan Himawan Loka selaku Sales Manajer PT ABL yang menyerahkan bon putih tersebut telah dipecat,” tanya Kuasa Hukum Penggugat .

Prof Tan Kamello menjelaskan PT ABL tetap harus bertanggungjawab atas tindakan sales Manajernya sepanjang pemecatan tersebut belum diketahui masyarakat.

” PT ABL dianggap masih bertanggungjawab atas tindakan karyawannya sebelum ada pemecatannya diketahui publik seperti diumumkan di media massa,” jelasnya.

Diketahui, Edwin( UD NSP) menggugat PT ABL( Adrian Suwito) ke Pengadilan Negeri Medan karena dianggap melakukan wan prestasi sekaligus menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar

Sebelumnya antara UD NSP dan PT ABL menjalin kerjasama bisnis .UD NSP mengambil tissue, tusuk gigi, serbet,dll dan sebaliknya PT ABL mengambil pembungkus nasi,dll dari UD NSP.

Untuk melancarkan usaha dagang tersebut, Edwin menyetor uang Rp 366 juta sebagai jaminan kepada PT ABL melalui rekening Adrian Suwito di BCA.

Usaha yang dirintis sejak Desember 2015-2018 itu akhirnya bubar, setelah PT ABL mengajukan gugatan terhadap UD NSP karena dianggap masih punya hutang pembelian barang sebesar Rp 566 juta.

Ironisnya, kata Datuk Gea, PT ABL menjadikan bon kuning sebagai dasar gugatannya .Tapi anehnya gugatan ABL itu dikabulkan hakim, UD NSP dianggap masih berhutang Rp 172 juta tanpa jelas rinciannya . Padahal sebelumnya PT ABL menuduh Edwin masih berhutang Rp 534 juta

Tuntut keadilan

Menurut Datuk Gea, dalam perkara No 1056 yang saat ini bergulir di PN Medan sebagai bentuk UD NSP menuntut keadilan.

“Masak penggugat sudah membayar lunas barang yang diambilnya, tapi PT ABL tetap menuduh penggugat masih punya hutang,” ujar Datuk

Dipersidangan penggugat telah mengajukan sejumlah bon putih yang diberikan PT ABL melalui Himawan Loka kepada UD NSP yang nilainya Rp 700-an juta

” Kita sudah ajukan sejumlah bon putih yang diserahkan PT ABL itu kepada Majelis hakim.Sebaliknya tergugat PT ABL hanya memperlihatkan bukti putusan tanpa bisa menjelaskan bon putih yang telah diberikan kepada penggugat,” ujar Datuk

Karena itu, Datuk berharap Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Ini mempertimbangkan bukti kuat yang diajukan penggugat dan mengenyampingkan bukti yang diajukan tergugat karena tidak relevansi dengan objek gugatan.(Pung)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *