Tanjungbalai– Opung News : Gara-gara menggelapkan sepeda motor Khairul, temannya, NH (35)warga Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditahan di Polsek Tanjungbalai Utara
Kepada awak media, Rabu (22/3/2023) Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung mengatakan, penggelapan sepeda motor itu terjadi Minggu (12/3/2023) siang.
Saat itu, pelaku menemui Khairul di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Pelaku saat itu berpura-pura meminjam motor korban mau pulang ke rumah. Tanpa curiga, korban pun memberikan motor miliknya.
Namun, setelah sepeda motor dibawa pelaku, kendaraan korban tak kunjung dikembalikan.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Setelah menerima laporan korban, polisi pun mulai mencari keberadaan pelaku.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama sepeda motor yang telah digelapkannya.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian bakal disangkakan Pasal 372 KUHPidana.(TR)






