Medan– Opung News:
Sin Guan (40 ) warga Jalan Pukat Banting II No.74 Medan, Rabu (28/9/2022) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa menggelapkan mobil Sin Cai pemilik Roda Mas.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Naibaho dalam surat dakwaannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun menjelaskan,
Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai untuk meminjam mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1566 AAF untuk dipergunakan terdakwa membawa barang dan keluarganya liburan
Saksi korban yang sudah mengenal terdakwa karena merupakan abang iparnya maka diizinkan mobilnya dipergunakan terdakwa
Lantas saksi korban menyuruh terdakwa datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya No. 51-55 Medan Petisah, kemudian korban memanggil Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil yang akan dipinjam terdakwa
Sebelum dibawa terdakwa, saksi korban menyuruh saksi Saswidi untuk membersihkan mobil tersebut.
Setelah selesai dibersihkan, Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil Mazda Biante tersebut
Hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan mobil saksi korban tersebut, melainkan telah menggadaikan mobil tersebut kepada Mucktar Lima Mau Alias Acek (termasuk dalam daftar pencaharian orang Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp. 120.000.000,-
tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban
Menurut JPU, uang hasil gadai mobil tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya . 7 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, saksi korban menghubungi terdakwa agar mobilnya dikembalikan
Namun terdakwa mengakui bahwa mobil milik saksi korban sudah digadaikan kepada orang lain
Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp. 150.000.000. “Perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU
Untuk mendengar eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang( pung)






