Medan,–Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Devi Juliani (45), Admin Officer di PT Hasjrat Tjipta bagian dari Perusahaan Paya Pinang Group karena menilep dana BPJS Kesehatan sebesar Rp471 juta lebih.
Dalam amar putusannya, hakim Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan perbuatan wanita asal Jalan Putri Merak Jingga No. 75 Medan itu terbukti bersalah melakukan penggelapan melanggar Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Devi Juliani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Pinta mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/11/24).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT Paya Pinang Group, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dan jumlah yang relatif besar, yaitu Rp471.073.159.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyatakan terus terang dan mengakui perbuatannya,” kata hakim
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya Jaksa juga menuntut terdakwa Devi 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa sejak tahun 2009 terdakwa bekerja di PT Hasjrat Tjipta yang merupakan perusahaan di bawah naungan PT Paya Pinang Group yang beralamat di Jalan Samanhudi No. 15, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Terdakwa bertugas untuk mengurusi surat menyurat, koresponden, administrasi, dan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan seluruh karyawan PT Paya Pinang Group, yaitu PT Perusahaan Dagang Paya Pinang (PD. Paya Pinang), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Hasjrat Tjipta.
Terdakwa mendapat upah/gaji dari perusahaan tempatnya bekerja kurang lebih sekitar Rp6.145.559 (Rp6,1 juta) per bulan. Pada Sabtu (4/2/23), diketahui terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan pihak PT Paya Pinang Group.
Adapun perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaannya tersebut, yaitu dilakukan 4 Maret 2022 hingga 3 Januari 2023 dengan cara menggunakan editan komputer membuat billing statement (tagihan) seolah-olah berasal dari BPJS Kesehatan Medan, yang mana nilai tagihannya tidak sesuai dengan tagihan sebenarnya.
Kemudian, billing hasil editan tersebut diajukan terdakwa bersama dengan giro voucher hutang untuk diparaf manajer kantor dan diparaf manajer keuangan. Selanjutnya, diajukan ke kasir dan kasir kemudian mempersiapkan bukti voucher pengeluaran kas serta bilyet check untuk diajukan persetujuan penandatanganan kepada manajer keuangan.
Kemudian, giro voucher tersebut diserahkan oleh kasir kepada terdakwa dan terdakwa menandatangani bukti penerimaan pada kolom yang tertera di voucher pengeluaran kas. Lalu terdakwa menerima giro voucher dari kasir, kemudian terdakwa mencairkan giro voucher tersebut ke Bank Mandiri Medan.
Keseluruhan uang yang dicairkan oleh terdakwa tersebut sebagian dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan Medan dan ada juga yang tidak dibayarkan oleh terdakwa dengan total kurang lebih sebesar Rp471.073.159.
Kemudian sebagai laporan ke perusahaan, terdakwa membuat seolah-olah uang yang dicairkannya disetorkan kepada BPJS Kesehatan dengan cara membuat print out/cetakan bukti bayar dari hasil editan di komputer.
Perbuatan terdakwa yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan Medan tersebut telah mengakibatkan kerugian pada PT Perusahaan Dagang Paya Pinang kurang lebih sebesar Rp152.380.536 (Rp152 juta lebih), PT Sumber Sawit Makmur sebesar Rp141.970.421 (Rp141 juta).
Sedangkan, untuk PT Hasjirat Tjipta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp176.722.202 (Rp176 juta). Sehingga, total seluruhnya kerugian PT Paya Pinang Group tersebut kurang lebih sebesar Rp471.073.159. (red)






