Medan– Opung News : Mahdi (38) warga Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara karena terlibat kepemilikan sabu seberat 10, 4 kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
“Selain itu, terdakwa Mahdi dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad dalam nota tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024)
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba,” tutur Rahmayani.
Sedangkan yang meringankan, dia mengatakan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya dan belum pernah dihukum.
Hakim Ketua Nelson Panjaitan kembali melanjutkan persidangan itu pekan depan untuk pembelaan terdakwa
Diketahui, pada Kamis 5 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh Udin (belum tertangkap) ada yang mau mengambil sabu lima kilogram. Selanjutnya terdakwa mengambil barang bukti itu di dapur rumah.
Selanjutnya terdakwa memasukan barang bukti itu di dalam jok sepeda motor di rumahnya Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Kemudian terdakwa menghubungi nomor seluler yang diberikan Udin.
Kemudian terdakwa menemuinya di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Sampai di lokasi terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan bersama barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan disita barang bukti 50 butir pil ekstasi dan sabu seberat sembilan kilogram.( Pung)






