Hukum  

Eks PPK Ungkap Ondim Atur 80 Proyek Disdik Langkat Dikerjakan Terdakwa Yaqub

Supriadi saat memberikan keterangan dalam perkara suap terdakwa Yaqub( red)
DomaiNesia

MEDAN, Opung News — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriadi, mengakui sebanyak 80 paket pekerjaan di instansinya dikerjakan oleh perusahaan yang terkait dengan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif.

Hal itu disampaikan Supriadi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis.
Dalam keterangannya, Supriadi menyebut 80 paket tersebut merupakan bagian dari sekitar 600 paket pekerjaan yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Langkat pada 2025.

Menurut Supriadi, pembagian paket pekerjaan itu tidak terlepas dari arahan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Ia mengaku beberapa kali dipanggil Syah Afandin ke rumah dinas untuk membahas paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.

“Saya beberapa kali dipanggil Ondim ke rumah dinas untuk membicarakan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat,” ujar Supriadi.

Supriadi mengatakan, Syah Afandin memerintahkan agar 80 paket pekerjaan diserahkan kepada perusahaan yang terkait dengan Yaqub.

“Ondim menceklist nama perusahaan yang bakal dikerjakan terdakwa Yaqub, setelah saya sodorkan daftar nama-nama perusahaan yang ikut paket pekerjaan,” katanya.

Ia juga mengaku pernah mengetahui pembahasan mengenai fee proyek antara Syah Afandin dan Yaqub.

Namun, Supriadi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang telah diserahkan Yaqub kepada Syah Afandin.

“Saya tidak tahu persis nilainya. Tapi saya dengar-dengar Rp800 jutaan,” ungkapnya.

Supriadi menyebut pemberian uang tersebut diserahkan kepada Syah Afandin melalui Zulkifli Jambak, yang merupakan sopir sekaligus ajudan bupati.

Namun, saat ditanya Jaksa KPK mengenai fee yang diterimanya selaku PPK, Supriadi membantah menerima uang dari proyek yang dikerjakan Yaqub.

“Saya tidak mendapat fee dari proyek yang dikerjakan terdakwa Yaqub,” katanya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan Dahrul Ulum Harahap dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang merangkap Pejabat Pengadaan, Mhd Yunus, staf Dinas Pendidikan Langkat, serta Mhd Nuh, warga Kuala Bingai yang juga staf Dinas Pendidikan Langkat.

Dalam perkara ini, Yaqub didakwa memberikan uang kepada Syah Afandin sebagai fee atas sejumlah proyek yang dikerjakannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada 2025 Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, Yaqub disebut mendapatkan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim dengan nilai total sekitar Rp748 juta.

Pekerjaan tersebut diperoleh melalui metode pengadaan langsung. Dalam prosesnya, Yaqub disebut berkoordinasi dengan PPK serta Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim Langkat.

KPK menyebut Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.

Dari permintaan tersebut kemudian disepakati fee sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta.

Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 2025, Yaqub memberikan Rp500 juta dalam dua kali transfer melalui Zulkifli.

Selanjutnya, Rp150 juta diserahkan melalui seorang perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta kembali diserahkan melalui Zulkifli pada April 2026.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Namun, Yaqub disebut hanya sanggup memenuhi Rp100 juta.

Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandin mengubah arah perjalanan setelah mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Yaqub kemudian dihubungi Syah Afandin melalui Syahrial, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Yaqub diminta menyerahkan uang Rp100 juta melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK mengamankan uang Rp100 juta yang disebut berada di bawah jok kursi penumpang bagian depan mobil.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain Syah Afandin dan Yaqub, KPK turut mengamankan Ilhamsyah, Syahrial, Akbar selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee proyek. Sementara Yaqub diproses sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Yaqub didakwa melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *