DELI SERDANG, Opung News – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Galang Barat 2, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan permintaan maaf setelah video mereka mengejek korban keracunan makanan bergizi gratis (MBG) viral di media sosial.
Meski telah meminta maaf, keduanya tetap diberhentikan dari pekerjaannya. Pemecatan dilakukan setelah tindakan mereka dinilai tidak pantas dan mencoreng nama baik SPPG.
Dalam video permintaan maaf yang beredar, kedua pegawai tersebut menyampaikan penyesalan atas pernyataan mereka saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Sebelumnya, dalam video live yang dilihat pada Kamis (1/10/2026), keduanya beberapa kali melontarkan pernyataan bernada ejekan terhadap penerima MBG yang mengalami keracunan.
“Nanti kalau ada MBG lagi, keracunan lagi. Sakit perut lagi? Ke puskesmas, iya? Nanti dikasih telur ya biar enggak keracunan,” ujar salah seorang dari mereka.
Bahkan, salah satu pegawai menyebut, “MBG beracun. Iya, penerimanya beracun.”
Keduanya juga menyindir penerima MBG yang dinilai tidak mempersoalkan menu daging, tetapi ramai memprotes ketika mendapatkan menu telur hingga mengalami keracunan.
“Itu yang keracunan. Kalau kalian dikasih daging, kalian diam-diam saja. Giliran ini dikasih telur, keracunan, bising kalian,” ucapnya.
Dalam siaran langsung tersebut, keduanya turut membandingkan kondisi mereka yang tidak mengalami keracunan meski mengonsumsi susu dari SPPG.
“Keracunan, ya kan itu kalian yang keracunan, kami enggak. Kami minum susu lima pun enggak ada keracunan sama kami. Memang kayak gitulah kalau netizen, heboh. Buktinya kami minum susunya enggak, kami keracunan. Memang dasar kau saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai sorotan setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Keduanya kemudian menyampaikan permintaan maaf, namun sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan.
Berdasarkan surat pemecatan yang beredar, keduanya diberhentikan terhitung sejak 30 September 2026. Dalam surat tersebut, tindakan keduanya disebut menunjukkan sikap yang kurang pantas serta mencoreng nama baik SPPG.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga Arizanto, membenarkan pemberhentian kedua pegawai tersebut.
“Iya benar sudah diberhentikan keduanya,” ujar Yoga Arizanto saat dihubungi.
Kedua pegawai tersebut diketahui bertugas di SPPG Galang Barat 2, Kabupaten Deli Serdang.
Permintaan maaf yang disampaikan keduanya menjadi respons atas polemik yang muncul, sementara keputusan pemberhentian tetap diberlakukan sebagai tindak lanjut atas tindakan mereka yang mengejek korban keracunan MBG. ( Dtksmt)






