Medan – Opung News : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana perpajakan pada 9 April 2026. Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Janto alias Thu A Chi, Hafis Ibrahim Siregar, dan Vivin Vira Safira.
Kasi Intel Valentino Harry dalam siaran persnya, Rabu (22/4/2026) menjelaskan, usai tahap II, Kejari Medan menahan Janto dan Hafis di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 April 2026. Sementara Vivin tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Dalam perkembangan perkara, Janto dan Hafis telah menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme denda damai.
Janto membayar total Rp643.384.160, yang terdiri dari pokok pajak Rp128.676.832 yang dibayarkan pada 19 September 2025, serta denda administrasi sebesar Rp514.707.328 yang dibayarkan pada 13 April 2026 melalui ahli waris.
Sementara Hafis membayar total Rp321.692.080 pada 17 April 2026. Jumlah tersebut terdiri dari pokok pajak Rp64.338.416 dan denda administrasi Rp257.353.664.
Kejari Medan juga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Janto melalui dua surat perintah masing-masing tertanggal 14 April dan 20 April 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, perkara tindak pidana ekonomi, termasuk perpajakan, dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme denda damai.
Dengan telah dibayarnya seluruh kewajiban oleh para terdakwa, Kejari Medan mengajukan usulan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Jaksa Agung tanpa melanjutkan perkara ke pengadilan.( Red)






