Medan — Opung News : Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar (berkas terpisah) divonis hakim Pengadilan Negeri Medan masing- masing 14 tahun penjara dalam kepemilikan sabu seberat 298 gram, Selasa (5/12/2023)
“Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya
Dalam amar putusan majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan menyesali perbuatannya,” kata Khamozaro.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari JPU Kejati Sumut Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan, Sri Delyanti mengatakan bermula pada Selasa 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Ia melanjutkan, kenudian personel polisi itu membeli sabu tersebut dengan cara undercover buy dengan memesan tiga ons dengan harga Rp120 juta.
“Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut,” ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, Sri Delyanti mengatakan dua terdakwa itu ditangkap oleh personel Dotresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 298 gram kemudian dibawa ke Mapolda Sumut.
Hasil interogasi, kedua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Fahri (DPO) apabila terjual mendapatkan Rp18 juta.( pung)






