Medan– Opung News : Sejumlah warga Jalan Bono Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mendatangi DPRD Kota Medan untuk menyampaikan sikap mereka terkait keberadaan pabrik kecap Cap Hati Angsa yang telah beroperasi di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Aspirasi warga tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi 4 DPRD Medan yang kemudian menindaklanjutinya melalui rapat dan pembahasan bersama pihak terkait, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan tidak pernah mempermasalahkan keberadaan pabrik kecap yang telah berdiri sejak tahun 1965.
Menurut mereka, hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan selama ini berlangsung baik dan tidak pernah terjadi sengketa.
“Kami tidak pernah keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut. Hubungan kami dengan pihak pengusaha juga baik-baik saja selama ini,” ujar Azwar Al Aras mewakili warga.
Azwar juga menegaskan warga tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan aksi unjuk rasa, baik ke DPRD Kota Medan maupun ke lokasi pabrik.
Senada dengan itu, warga lainnya, Nuromah, mengatakan masyarakat setempat tidak mengenal para mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi terkait keberadaan pabrik tersebut.
“Kami tidak mengenal mereka. Mereka bukan warga Jalan Bono,” katanya.
Terkait aktivitas produksi, warga mengakui terkadang aroma rebusan kacang maupun gula merah terbawa angin hingga ke lingkungan permukiman. Namun menurut mereka, kondisi tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Kalau sedang merebus kacang atau gula merah memang aromanya kadang terbawa angin ke rumah-rumah warga, tetapi selama ini tidak mengganggu kami,” ungkap Nuromah.
Sementara itu, perwakilan perusahaan kecap Cap Hati Angsa, Hansen, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap aspek lingkungan dan administrasi perusahaan dilakukan secara berkala oleh instansi terkait, baik menyangkut pengelolaan limbah maupun pengendalian polusi.
“Kami selalu berupaya mengikuti aturan yang berlaku. Jika masih ada kekurangan administrasi, tentu akan kami lengkapi,” ujar Hansen.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses pembahasan berlangsung, pihak perusahaan tidak pernah menerima permintaan apa pun dari anggota Komisi 4 DPRD Medan.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan warga dan pihak perusahaan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa lembaga legislatif hadir untuk mendengar dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Paul menjelaskan, setelah menerima keterangan dari warga, pihak perusahaan, serta melakukan rapat internal, Komisi 4 DPRD Medan merekomendasikan agar perusahaan segera melengkapi seluruh perizinan yang masih diperlukan.
“Keputusan yang diambil di Komisi 4 bukan keputusan individu. Semua dilakukan secara kolektif dan kolegial. Setelah mendengarkan seluruh pihak dan menggelar rapat internal, kami merekomendasikan agar perusahaan melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan,” tegas Paul didampingi anggota Komisi 4, Lailatul Badri.
Menurut Paul, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
Komisi 4 DPRD Medan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan warga.
Dengan adanya pertemuan tersebut, DPRD Medan berharap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, sehingga tercipta suasana yang kondusif antara pelaku usaha dan warga sekitar.( Red)






