MEDAN, Opung News — DPRD Kota Medan menyusun program kerja tahun anggaran 2027 dengan fokus memperkuat tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi anggaran, pengawasan, serta pembentukan peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain saat membacakan laporan hasil rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Rapat kerja tersebut digelar pada 2–4 Agustus 2026 di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan diikuti pimpinan, anggota, serta seluruh alat kelengkapan DPRD Kota Medan.
“Rapat kerja ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyusun agenda kerja DPRD dalam satu tahun ke depan, tetapi juga untuk memperkuat kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Zulkarnain.
Ia mengatakan, program kerja 2027 diarahkan pada penguatan pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan perda. Rapat kerja tersebut mengusung tema transformasi fungsi DPRD Kota Medan melalui penguatan inovasi dan digitalisasi guna mendukung percepatan pembangunan kota yang maju dan inklusif.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, program kerja DPRD mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD dan perubahannya, laporan semester, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan, penggunaan anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.
Untuk fungsi pembentukan perda, program kerja mencakup penyusunan dan pembahasan program pembentukan perda, penetapan target rancangan perda yang akan dibahas dan ditetapkan pada 2027, penyusunan naskah akademik, serta pembahasan ranperda inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota Medan.
Selain tiga fungsi utama tersebut, agenda kerja 2027 juga mencakup peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, publikasi dan dokumentasi, penghimpunan aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan reses, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, serta pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pimpinan DPRD.
Dalam rapat kerja tersebut, DPRD Kota Medan menerima materi dan berdiskusi dengan sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan sidang pleno penyampaian usulan dari alat kelengkapan DPRD serta perumusan hasil rapat kerja.
Zulkarnain berharap program kerja DPRD Kota Medan tahun 2027 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan serta meningkatkan kinerja kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (Red)






