Hukum  

Dona Lisena Akui Menyesal Aniaya Rugun Situmeang

Terdakwa Dona Lisena saat diadili ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Dona Lisena (26) mengakui telah menganiaya Rugun Situmeang karena merasa sakit dituduh melempar rumahnya

‘Saya mengakui kesalahan itu dan saya menyesal,” kata Dona Lisena warga Jalan Gaharu Blok C 15 No. 20 Kel. Gaharu Kec. Medan Timur itu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai, Philip Sonviet, Rabu (11/12/2024)

Sebelumnya Jaksa Syahri Lubis dari Kejari Medan mendakwa Dona melakukan penganiayaan terhadap Rugun Situmeang pada 29 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Gaharu Blok C 15 Medan

Saat itu korban sedang mengajari anaknya belajar, tiba-tiba rumahnya dilempari orang tidak dikenal.

Korban keluar mencari orang yang melemparinya.Tak jauh dari rumahnya ada terdakwa Dona bersama temannya Buha,Dika, serta seorang perempuan teman terdakwa

” Siapa yang melempariku, siapa yang melempari rimahnku,” teriak Rugun

Mendengar kedatangan korban itu membuat terdakwa yang berperawakan tomboy ini langsung meludahi dan menjambat rambut.

Tidak sampai disitu terdakwa mengantukkan kepada korban ke tanah dan dinding rumah Wak Sartini.Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian kepalanya.

Dipersidangan mengakui perbuatan.” Saya dan korban memang benar selisih paham.Kami saling lapor ke polisi,” ujar terdakwa

Terdakwa berusaha mengajak korban untuk berdamai,tapi korban tidak mau.

Untuk mendengar tuntutan Jaksa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang ( pung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *