Medan– Opung News: Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) kurir dari Hendrik Kosumo selaku pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Medan lolos dari hukuman mati hanya divonis hakim hukuman seumur hidup, Kamis(5/3/2025).Sebelumnya Dodi dituntut Jaksa dari Kejari Medan hukuman mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati dalam amar putusannya meyakini terdakwa warga Jalan Balai Desa No. 24 Lk. I Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal itu terbukti melanggar
pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni turut membantu memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada ( nihil)
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendrik terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada ( nihil)
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Dodi menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding
” Iya kita mengajukan banding karena putusan hakim terlalu ringan,” ujar JPU dari Kejari Medan itu
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung)






