Medan,– Opung News : Perjuangan Louis Jauhari Sitinjak (32) eks manajer legal PT Johan Sentosa untuk mendapatkan kepastian hukum membuahkan hasil.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) memvonis bebas Louis dari semua dakwaan dan tuntutan pemalsuan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu)
Hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.
Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa Louis J dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Membebankan biaya perkara kepada negara
Demikian isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut diketuai Syamsul Bahri yang dilihat OpungNews.com, Senin (2/12/2024).
Putusan Hakim Tinggi itu sekaligus membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Louis Sitinjak 3 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU yang juga menuntut 3 tahun 6 bulan penjara
Menanggapi putusan bebas itu, Penasihat hukum Louis Sitinjak, yakni Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi putusan tersebut.” Ternyata keadilan masih ada di negeri ini ” ujar advokat berambut gondrong itu.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin beranggotakan Assad Rahim Lubis dan Firza Ardiansyah menghukum terdakwa warga Jalan Cempaka Putih Tengah XXVII No. 7 B Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat itu karena terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara menandatangani Proposal Perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar yang sedang dalam perkara PKPU di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan proposal perdamaian seolah-olah diteken Dirut PT Johan Sentosa Tovariga akhirnya perusahaan membayar denda hutang dan dendanya.Padahal proposal iy tidak pernah disetujui PT Johan Sentosa
Akibat perbuatan terdakwa, Majelis hakim tidak merinci kerugian material akibat tandatangan Dirut PT Johan Sentosa yang dipalsukan tersebut
Menurut pembuktian pasal 263 ayat 1 tidak hanya bisa menimbulkan kerugian material, tetapi juga immaterial karena timbulnya keresahan masyarakat
Pertimbangan Hakim Sulhanuddin berbeda dengan Hakim Anggota Firza Ardiansyah yang meyakini terdakwa tidak bisa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena didalam rencana proposal 6 November tandatangan Dirut PT Johan Sentosa Tovariga Ginting dibubuhi atas nama(a/n) jadi tidak bisa serta Merta disebut tandatangan Tovariga.
Selanjutnya, kata Firza, rencana proposal yang diajukan terdakwa sudah berulang -ulang dilakukan sehingga tidak punya kekuatan hukum lagi
Karena itu, kata Firza terdakwa Louis harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum
Namun perbedaan pendapat ini tidak menurut Hakim Sulhanuddin dan Assad membebaskannya.Tapi kedua hakim tersebut tetap yakin terdakwa tetap bersalah memalsukan tandatangan Tovariga Ginting ( red)






