Jakarta — Opung News : Setelah menangkap 3 hakim ON Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan hingga tewas dan mencocok pengacara dan eks pejabat Mahkamah Agung( MA) untuk mengurus Ronald Tannur pada tingkat kasasi, kini Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana 5 tahun karena kasus pembunuhan Dini Sera pada Minggu sekitar pukul 14.40 wib di perumahan Victoria Regency Surabaya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media membenarkannya dan saat ini masih berada di Kejati Jatim untuk dieksekusi ke Lapas menjalani hukuman 5 tahun penjara
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. ( Dtk)






