MEDAN, Opung News — Dua mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, menangis haru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag van recht vervolging) terhadap keduanya.
Keduanya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (16/9/2026).
“Menghukum lepas terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih karena tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU,” ujar Hakim Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS bersama Ketua Yayasan dan Kepala SMK Ganda Husada.
Menurut hakim, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih merupakan guru yang juga merangkap sebagai bendahara BOS. Keduanya hanya mengetahui dan menangani sebatas administrasi, serta tidak terbukti menikmati uang yang berasal dari penyaluran dana BOS tersebut.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan keduanya harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Mendengar putusan tersebut, Dwi dan Nurani yang sejak awal persidangan terlihat saling menggenggam tangan tak kuasa menahan tangis. Keduanya menangis haru setelah dinyatakan lepas oleh majelis hakim.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. JPU menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding,” kata JPU Edwin Lumban Tobing seusai persidangan.
Tiga Terdakwa Lain Divonis Bersalah
Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan SMK Ganda Husada, Muhammad Eko Jumadi dan Wirasanti.
Dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (16/9/2026), majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana penjara empat tahun terhadap Firman Sitorus, satu tahun terhadap Muhammad Eko Jumadi, dan dua tahun terhadap Wirasanti.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang dibacakan pada 5 Agustus 2026.
JPU sebelumnya menuntut Wirasanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Muhammad Eko Jumadi dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp14.730.000.
Sedangkan Firman Sitorus dituntut enam tahun penjara, denda Rp240 juta serta uang pengganti sebesar Rp498 juta.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.(Red)






