Hukum  

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ali Zamar Manday Minta Dibebaskan

Irfan Fadila saat membacakan nota pembelaan terdakwa Ali Zamar Manday ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News: Persidangan terhadap Ali Zamar Manday Lubis (49) warga jalan Mahoni No. 20 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur / jalan Jambu No. 29-90 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat yang didakwa melakukan penganiayaan menjelang babak akhir di Pengadilan Negeriku Medan, Senin(18/11/2024)

Setelah Jaksa menuntut Ali Zamar 2 tahun penjara karena menganiaya Muhammad Arief Putra Saleh, kini giliran terdakwa melalaui Penasihat Hukumnya Irfan Fadila mengajukan pembelaan

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Rahmayani dari Kejari Medan meyakini terdakwa Ali Zamar terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP

Perbuatan itu dilakukan terdakwa, Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur

Awalnya, Muhammad Arief Putra Saleh dihubungi saksi Tasya agar datang ke Mahoni Kopi dan Food di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur untuk menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi tidak ada hubungan apapun dengan Tasya kemudian saksi korban datang ke Lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor

Tiba di depan Mahoni Kopi dan Food tersebut dan korban masih di atas sepeda motornya, tiba-tiba terdakwa menendang korban lalu saksi korban turun dari sepeda motor dan mendekati terdakwa yang sudah berdiri di depan Mahoni Kopi dan Food tersebut

Akibatnya korban dan terdakwa beradu mulut lalu terdakwa masuk ke dalam Mahoni Kopi dan Food tersebut dan saksi korban juga ikut masuk dan ketika itu terdakwa kembali memukul bagian pelipis mata korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai lalu

Beruntung ,saat itu saksi Jamaluddin Lubis menarik saksi korban keluar dari tempat tersebut.Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis kanan atas, luka memar kebiruan pada mata kanan atas dan bawah, luka lecet pada dada kanan atas diduga akibat benda tumpul.

Minta Dibebaskan

Atas tuduhan Jaksa itu, terdakwa Ali Zamar melalui PHnya Irfan Fadilla dalam nota pembelaannya membantahnya.” Sebenarnya terdakwa menganiaya karena membela diri.Terdakwa diserang dulu oleh korban,” ujarnya

Menurut Irfan, perbuatan terdakwa dilindungi UU karena membela diri.” Terdakwa seharusnya menjadi korban.Kami pun sudah melaporkan korban sebagai pelaku penganiayaan,” katanya.

Karena itu, Irfan berharap terdakwa Ali Zamar Haris dibebaskan dari dakwan dan tuntutan Jaksa, karena faktanya terdakwa melakukan penganiayaan semata- mata hanya membela diri( pung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *