Medan | Opung News : Candra Saputra (26) warga Hamparan Perak didakwa menjadi kurir sabu 19 kg mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan dua orang saksi dari Mabes Polri
Dalam kesaksiannya, Brigadir Putu menjelaskan bahwa Mabes Polri sudah mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Sumut.
“Kita melakukan pengembangan, dan kita mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di suatu kamar hotel,” ucapnya.
Setelah itu, kata Putu, petugas polisi melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19 kg lebih.
“Terdakwa ngaku disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal dan diupah pak hakim,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Kesaksian yang diberikan sama dengan dakwaan yang dibacakan JPU Tria yang mengatakan kalau terdakwa yang bekerja sebagai Petani ini ditawari untuk memikul sabu dengan upah Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Candra dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pung)






