Hukum  

Disidangkan, Febri dan Pacarnya Gelapkan Sepeda Motor Paman

Pasangan muda Febri dan Nia saat diadili ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Karena tidak punya pekerjaan menetap Febri Yova (23) warga Jalan Krakatau Ujung Gang Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan menjadi gelap mata.Sepeda motor paman pun digelapkan agar bisa bertemu pacar.Akibatnya Febri dan Pacarnya Nia Samoza disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rocky Sirait menghadirkan saksi korban Endang Setiawan dihadapan Majelis Hakim diketuai Firza Ardiansyah

Endang mengakui 10 Maret 2024 pukul 10.00 Febri yang merupakan kemanakannya meminjam sepeda motor Honda CB150R warna hitam No. Polisi BK-2283-AJB untuk mengantarkan pakaian ke loundry.

Tidak merasa curiga, Endang menyerahkan kunci sepeda motornya kepada Febri dan Nia.Setelah itu sepeda motor itu pun digadaikan kedua terdakwa kepada seseorang Rp 1 juta
Di persidangan pasangan kekasih itu mengakui perbuatannya.

” Kami mengaku salah karena kami butuh makan. Namun untuk menggantinya, kami tidak punya uang,” ujar pasangan muda itu

Untuk mendengar nota tuntutan Jaksa, sidang menarik perhatian dilanjutkan sepekan mendatang( pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *