Disetubuhi Melawan, Dicekik Hingga Tewas, Isramadan Ditangkap

Isramadan, pelaku pembunuhan siswi SMA ( ist)
DomaiNesia

Tebing – Opung News : Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap pembunuhan terhadap siswi SMA yang mayatnya membusuk di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, sekaligus
menangkap Isramadan (37), pelakunya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022) mengatakan, motifnya pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban.

Selain mencekik, pelaku juga mengancam korban menggunakan gunting. Selanjutnya, Agus mengatakan antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Korban, kata Agus, adalah keponakan dari si pelaku.

“Dan korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal,” ujar Agus.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan yang diketahui murid SMA ditemukan telah membusuk di sebuah gudang aspal di Kecamatan Bajenis. Dia diduga kuat korban pembunuhan.

“Iya benar diduga korban pembunuhan,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (23/8/2022)

Mayat itu ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah membusuk. Kemudian polisi tiba di lokasi melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan titik terang bahwa pelakunya berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Petugas pun melakukan penangkapan.

“Kemudian tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku Isramada sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi di Km 24 Kel Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” sebut Agus.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban yakni sebuah gunting.

Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi.( dtksumut)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *