Hukum  

Disanksi, Bharada Sadam Intimidasi Wartawan

Bharada Sadam ( ist)
DomaiNesia

Jakarta — Opung News : Bharada Sadam, ajudan atau sopir Ferdy Sambo kena getahnya. Ini akibat ulahnya mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di lokasi terbunuhnya Brigadir Joshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun,Senin (12/9//2022)

Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam disanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kombes Pol Rahmat Pamuji bertindak sebagai Ketua Sidang KKEP meminta Bharada Sadam disanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Dari Youtube Polri TV, Senin sore (12/9) juga terlihat Bharada Sadam menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding.

“Siap. Menerima,” kata Bharada Sadam.

Bharada Sadam juga meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri. Dan dalam kesempatan sidang KKEP tersebut, Bharada Sadam langsung menyampaikan permintaan maaf secara lisan.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.( ps )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *