Hukum  

Dirut PT MKM Didakwa Selewengkan Pajak Rp 5,3 Miliar

Terdakwa Jhon Jerry (ist)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Jhon Jerry (47) Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) didakwa menyelewengkan laporan pajak sehingga merugikan negara Rp 5,3 miliar.

Terdakwa Jhon Jerry diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/7/2022).Terdakwa didakwa bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko  Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) (sidang terpisah).

JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaannya menguraikan, tahun 2005 lalu terdakwa mendirikan PT MKM berkantor di Jalan Letda Sujono Medan dan terdaftar sebagai  Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur.

Dengan demikian PT MKM berhak menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) dimana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak.

Terdakwa Jhon Jerry bekerjasama dengan pegawai atau staf pada PT MKM yaitu saksi Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja  pada tahun 2017 – 2018  telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM  terhadap lawan transaksi yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan CV Sentral Elektrindo Perkasa (SEP). Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

Awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysa.

Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.

Tawaran itu diterima terdakwa  memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati  PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN  Rp2.340.000.000.

Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) untuk bekerjasama  melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Sri Wahyuni  akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya.

Baca Juga : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Permainan ketiganya pun akhirnya  terungkap, karena  pajak untuk negara tidak masuk  Rp5.375.517.860.

Terdakwa Jhon Jerry dijerat Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Korupsi dan Pasal 39 huruf d  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim diketuai Immamuel Tarigan  melanjutkan sidang  pekan depan untuk  mendengarkan keterangan saksi. (Mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *