Medan – Opung News : Kejahatan ternyata tidak pandang bulu kepada siapa sasaran korban.Kalau sudah kalap janin anak sendiri pun bisa jadi sasaran.
Itu mungkin dialami pasangan RR dan N yang memilih menggugurkan kandungan dengan alasan hamil diluar nikah.
Polisi berhasil mengungkap kasus sepasang kekasih yang mengubur bayinya yang baru lahir. Bayi yang masih berusia 0 hari tersebut diduga mati dalam kandungan akibat adanya upaya aborsi.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan pelaku penguburan bayi yang baru lahir tersebut bernama RR (22). Lelaki yang bekerja sebagai petugas keamanan itu memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial N (20).
Keduanya sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Hubungan asmara mereka diwarnai dengan hubungan suami istri. Akibatnya N mengandung tujuh bulan dan berniat ingin menggugurkan kandungannya. Sebab, N hamil diluar nikah.
“Berdasarkan keterangan RR, keduanya sudah berpacaran lebih dari dua tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali,” kata Agus di Medan Rabu (25/5/2022).
Selanjutnya, menurut Agus kedua sejoli itu membeli obat untuk menggugurkan kandungan dari salah satu aplikasi belanja online. Setelah obat itu diterima, N meminum obat tersebut sampai habis. Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak dua kapsul.
“Berlanjut setiap dua jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan RR di Jalan Sampali. Jenis kelamin anak tersebut perempuan,” ujarnya.
“Bayi itu diberikan kepada RR dan langsung dikuburkan di depan kos-kosan. Bayi perempuan tersebut diduga telah mati dalam kandungan akibat pengaruh obat yang dikonsumsi N,” sambungnya.
Baca Juga : Tewaskan Pengendara Sepmor, Boru Nasution Dikerangkeng
Setelah melahirkan N mengalami pendarahan dan dibawa ke Klinik Yeni di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun kondisi N semakin parah sehingga dirujuk ke RS Imelda Medan.
Tidak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan. Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung mengamankan RR. Sementara kekasihnya N saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Lokasi penguburan bayi tersebut juga sudah digali dan mayat bayi itu telah dipindahkan.
“Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009,” tutupnya. (dtk)






