Medan – Opung News : Rudi Chandra alias Aheng (46) warga Jalan Pendongkelan Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, Selasa (23/8/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Randi Tambunan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mencuri serifikat milik Amoi di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menguraikan terdakwa mencuri Sertifikat Hak Milik( SHM) No 3092 atas nama Nurliah dan Irmaida yang baru saja dibeli Amoi di Jalan Mega Lingkungan I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, April 2012 silam.
Sertifikat yang disimpan Amoi di bawah kasur itu sempat dilihat Aini keluarga Amoi.Sesigap itu terdakwa Aheng langsung mengusir Aini keluar rumah.
Setelah mengambil sertifikat milik Amoi tersebut, terdakwa Aheng menghubungi temannya Budi alias Apek di SPBU Gatot Subroto Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal untuk mencari orang yang mau menerima gadai Sertifikat.
Ternyata saat pertemuan dengan terdakwa , Budi membawa Nurliana orang yang mau menerima gadai tersebut.Akhirnya ketiganya pergi ke Notaris Nuriljani Iljas.Di Notaris itu dibuatlah surat gadai dan Nurliana menyerahkan Rp 60 juta dan Nurliana menerima Sertifikat No 3092 milik Amoi.
April 2012 ketika Amoi mau menjual Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 tersebut, namun sudah tidak ada , lalu saksi Aini menceritakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 3092 An. Nurliah dan Irmaida tersebut sudah diambil terdakwa. Lalu saksi korban Amoi menanyakan kepada terdakwa dan jawabannya bahwa Sertifikat tersebut telah digadaikan atau dijual kepada Nurliana.
Mendengar jawaban terdakwa, Amoi kemudian mengadukan Aheng kepada pihak berwajib dan sudah mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
“Perbuatan terdakwa Aheng melanggar pasal 362 KUHP,” ujar JPU Randi Tambunan.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, dilanjutkan nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan mendatang ( pung)






