Medan– Opung News : Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut 15 tahun penjara untuk Manar Simbolon (54), seorang tukang becak karena membunuh rekan seprofesinya, Selasa (18/2/25).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Novalita mengutip sebait nota tuntutannya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Usai mendengarkan tuntutan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda dan kembali membuka persidangan pada pekan depan tepatnya Selasa (25/2/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/10/24) lalu.
Manar tega menghabisi nyawa rekannya yang berusia 56 tahun tersebut didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.
Tak terima dengan ejekan itu, Manar pun kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.
Emosi dengan ucapan korban, Manar kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.
Berselang 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti (barbuk) sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan petugas kepolisian. (Red)






