Bobby dan Surya tak Hadiri Rapat Pleno KPU Sumut, Ini Respon Tim Pemenangannya

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjawab wartawan
DomaiNesia

Medan– Opung News : Pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno KPU Sumut yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Rabu(5/2/2025)

Dalam Rapat Pleno tersebut Bobby- Surya selaku Gubernur dan Wagub Sumut terpilih tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Yudha Johansyah mengatakan Bobby ada urusan lain yang membuatnya tidak bisa hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan itu. Bobby memerintahkan Yudha dan tim pemenangan lainnya untuk mewakilinya.

“Ada satu dan lain hal tadi, beliau mendelegasikan kepada kami, diminta kami untuk mewakili rapat pleno terbuka ini,” kata Yudha sesuai rapat pleno terbuka di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).

Terkait dengan penetapan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Yudha turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak.”Pertama-tama kami bersyukur ke Allah SWT, terima kasih kepada pihak terkait, MK, KPU, Bawaslu, dan stakeholder lain bahwa kemarin kita sama sama dengar putusan MK yang mana dalam putusan kemarin menolak permohonan dan pihak 02 dan hari ini KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih nomor urut 1, yaitu Bobby Afif Nasution dan Surya,” pungkasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum( KPU) Sumut menggelar Rapat Pleno menetapkan pasangan Nomor Urut 1 Bobby Nasution dan Suryasebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030.

“KPU Sumatera Utara menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 3.645.611 suara. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Medan,” kata ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Hotel Mercure, Rabu (5/2/2025)

Sebelum membacakan penetapan, KPU terlebih dahulu membacakan tata tertib.

Usai membacakan keputusan, KPU menandatangani keputusannya lalu menyerahkan hasil salinan penetapan Gubernur terpilih kepada pasangan calon Gubernur dan partai politik.

Dalam penetapan tersebut, KPU sebenarnya mengundang Bobby dan Edy. Namun keduanya tidak hadir di sana

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut.

Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota.

Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota.

Edy dan Hasan kemudian mengajukan gugatan ke MK. Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. ( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *