Medan | Opung News : Elmi SPd selaku Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020, Senin (21/11/2022) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi Rp834.067.975
JPU dari Kejari Binjai M Hendar Rasyid Nasution, dalam surat dakwaannya yang dibacakan dihadapan Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menyebutkan,
Terdakwa Elmi bersama -sama Dra Ika Prihatin selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kota Binjai (lebih dulu disidangkan pekan lalu-red) dan Hamdika Syahputra, selaku Operator dana BOS.
Sebelumnya, SMAN 6 Kota Binjai mendapatkan bantuan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) TA 218 sebesar Rp1.049.680.000, 2019 (Rp1.000.760.000) dan 2020 (Rp1.070.550.000).
Sebagai kepsek, Dra Ika Prihatin kemudian membentuk tim pengelola dana BOS di antaranya terdakwa dan Hamdika Syahputra. Sedangkan Ika sebagai Penanggungjawab.
Belakangan diketahui sejumlah belanja keperluan sekolah diduga kuat fiktif. Di antaranya kepada CV Allysa. Untuk pembelian barang praktikum biologi maupun kimia. Terdakwa menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Terdakwa menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai kemudian ditunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi pembelian barang.
Hal serupa juga dilakukan terdakwa terhadap CV Mutiara. Antara lain peralatan kebersihan praktikum olahraga peralatan kesehatan dan keselamatan dan lainnya.
Terdakwa Elmi menghubungi saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara diminta menandatangani kwitansi dan juga diberikan komisi 25 persen.
Pembelian barang beraroma fiktif juga dilakukan kepada Supriadi selaku pengusaha Panglong Adi seperti meja komputer, perbaikan lemari kelas, pemeliharaan taman, instalasi listrik kelas, perbaikan meja guru, tanah timbun dan item lainnya.
Terdakwa juga secara periodik melakukan pembelian konsumsi diduga kuat fiktif seperti kegiatan di sekolah, pramuka dan lainnya. Pengeluaran dana beraroma fiktif juga dilakukan di TA 2019 dan 2020.
“Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2020 Dra Ika Prihatin selaku Kepala SMA N 6 Kota Binjai memerintahkan terdakwa dan saksi Hamdika Syahputra selaku Operator Dana BOS untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai,” pungkasnya.
Terdakwa Elmi dijerat Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pung)






