Medan– Opung News : Yuda Widiansyah (27) warga Jalan Pendidikan Depan Gang Kolam Pancing Romo Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Senin (2/12/2024) dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti sepeda motor curian curian pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Syahri Lubis yang sebelumnya menuntut Yuda 3 tahun 6 bulan penjara
Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini terdakwa Yuda melanggar pasal 480 KUHP
Yang memberatkan,perbuatan terdakwa meresahkannl masyarakat dan merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan
Atas putusan itu terdakwa menerimanya.Sesanhkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Yanto Keling dan Farhan Ali alias Cecep mencuri sepeda motor Honda vario warna merah tahun 2023 BK 4193 ALJ di halaman parkir
Apotik Kimia Farma Jalan Iskandar Muda Medan.
Kemudian sepeda motor milik Mike Novita Sari dijual kepada Yuda seharga Rp 6,5 juta dan Yuda menjual kembali kepada Ipin seharga Rp 7,5 juta.
Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp 18 juta (pung)






