Medan– Opung News: Kakak beradik Doris dan Riris Boru Marpaung dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) masing-masing masing 4 bulan penjara karena terbukti menganiaya saudaranya sendiri Erika Br Siringoringo pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(7/5/2025)
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Sri Yanti Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan
Menurut Jaksa ,perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP
Untuk mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa sidang dilanjutkan Rabu mendatang
Sebelumnya Erika menerangkan 9 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat ada jasad Tantenya di rumahnya di Jalan Nawi Harahap kedua terdakwa Doris dan Riris membuat keributan yang tidak tau ujung pangkalnya
” Saya ditampar,dijambak dan dibanting ke lantai,” ujar Erika mengawali keterangannya sebagai saksi korban.
Menurutnya, kedua terdakwa membuat keributan saat ada jasad Tantenya sebelum dimakamkan.
” Saya coba menenangkan mereka agar mereka tidak bikin ribut.Tapi saya dianiaya,” ujar Erika
Menurut Erika, penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak harus opname di rumahsakit
Menanggapi keterangan Erika tersebut, kedua terdakwa menyatakan keterangan itu bohong semuanya.
“Erika duluan nyerang kami saat kami melayat tante kami meninggal dunia.Lantas kami balik menyerang dia ,” ujar Doris menanggapi keterangan Erika di persidangan Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati, Rabu (12/2/2025)
Menurut Doris, akibat penyerangan yang dilakukan Erika dilaporkan ke Polrestabes Medan.Namun sampai kini Erika tidak memenuhi panggilan polisi
” Erika yang memicu keributan itu bukan kami, ” ujar terdakwa menimpali ( pung)






