Hukum  

Aniaya Erika Siringoringo, Doris dan Riris Marpaung Dituntut 4 Bulan

Kedua terdakwa saat diadili ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News: Kakak beradik Doris dan Riris Boru Marpaung dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) masing-masing masing 4 bulan penjara karena terbukti menganiaya saudaranya sendiri Erika Br Siringoringo pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(7/5/2025)

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Sri Yanti Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan

Menurut Jaksa ,perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP

Untuk mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa sidang dilanjutkan Rabu mendatang

Sebelumnya Erika menerangkan 9 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat ada jasad Tantenya di rumahnya di Jalan Nawi Harahap kedua terdakwa Doris dan Riris membuat keributan yang tidak tau ujung pangkalnya

” Saya ditampar,dijambak dan dibanting ke lantai,” ujar Erika mengawali keterangannya sebagai saksi korban.

Menurutnya, kedua terdakwa membuat keributan saat ada jasad Tantenya sebelum dimakamkan.

” Saya coba menenangkan mereka agar mereka tidak bikin ribut.Tapi saya dianiaya,” ujar Erika

Menurut Erika, penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak harus opname di rumahsakit

Menanggapi keterangan Erika tersebut, kedua terdakwa menyatakan keterangan itu bohong semuanya.

“Erika duluan nyerang kami saat kami melayat tante kami meninggal dunia.Lantas kami balik menyerang dia ,” ujar Doris menanggapi keterangan Erika di persidangan Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati, Rabu (12/2/2025)

Menurut Doris, akibat penyerangan yang dilakukan Erika dilaporkan ke Polrestabes Medan.Namun sampai kini Erika tidak memenuhi panggilan polisi

” Erika yang memicu keributan itu bukan kami, ” ujar terdakwa menimpali ( pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *