Hukum  

Aniaya Bukti Lumban Tobing di Warkop, Manogi Sihombing Diadili

Terdakwa Manogi Sihombing ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Manogi (59) warga Jalan Rakyat Gang Beli 22 Medan diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya Bukti Lumban Tobing di warung kopi” Kawan Lama” di Jalan Tuamang, kemarin

Jaksa Penuntut Umum ( JPU( Tri Chandra dalam surat dakwaan menyebutkan penganiayaan itu dilakukan terdakwa Sabtu 20 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wib

Kala itu terdakwa Manogi sudah lebih dulu berada di Warkop Kawan Lama.Tak berapa lama datang pula Bukti memesan segelas teh manis.

Mendengar pesanan itu, terdakwa Manogi langsung mengejek.” Minum teh manis pula si monyet ini.Gelas kecil lagi,” ejek terdakwa

Namun Bukti Lumban Tobing tidak menghiraukannya dan langsung meninggalkan warkop tersebut.Tapi ditahan terdakwa.

” Kucekik nanti kau anjing.Kupecahkan kepala kau,”ancam terdakwa

Bukti pun menjawab, pecahkan kalau kau berani anjing.Mendengar jawaban Bukti, terdakwa langsung naik darah dan mencekik Bukti dan membenturkan kepada saksi korban ke meja.Akibat Bukti mengalami lebam- lebam di wajah.

” Perbuatan Manogi Sihombing melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu

Untuk mendengarkan keterangan saksi,sidang dilanjutkan pekan ini ( pung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *