Hukum  

Ancaman 10 Tahun Penjara untuk 2 Tersangka Curanmor

Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor. (Mp)
DomaiNesia

Delitua – Opung News : Ancaman 10 tahun penjara untuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Itu sesuai bunyi pasal 363 KUHP yang bakal diterapkan bagi Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dan Amat Hakim alias Gomim (27), warga Jalan Karya Utama IV, No.12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua, AKP Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Irwanta Sembiring, kepada wartawan membenarkan menangkap kedua tersangka curanmor tersebut.

Pengungkapan kasus ini, bermula ketika ke-dua pelaku mencuri sepeda motor milik korban yakni, Hotben Simbolon (54), warga Jalan Permai, Gang Amal. No.11,  Kelurahan Sido Rame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan ke Polsek Delitua , yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

“Namun aksi mereka diketahui oleh korban, saat itu satu dari dua tersangka Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun untuk mengamankan tersangka,” ujarnya.

Sesampainya di komando, saat pelaku diinterogasi tersangka Michael mengaku, bahwa dirinya melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Gomim berserta barang bukti 1 unit sepeda motor, merk Suzuki Shogun, warna Merah dengan No. Pol.  BK 3278 KB, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, tanpa plat dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau dengan No. Pol.BK 2246 AIP.

Baca Juga : Sepeda Motor Honorer Dinas Kominfo Tebing Tinggi Disikat Maling

Ke-dua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi Curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Deli Tua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV, Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim (Honda Vario 125 hitam), ujar pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya. (Mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *