Tebing – Opung News : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi memburu pria berinisial EAP, terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Surat DPO diterbitkan polisi setelah keberadaan EAP tidak lagi diketahui usai dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka perbuatan pencabulan.
“Polres Tebingtinggi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan secepatnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi didampingi Kanit PPA Iptu Lidya Gultom di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (17/6/2022).
Kasat Reskrim menambahkan, Opsnal Satuan Reserse Kriminal sudah diperintahkan untuk mengejar pelaku yang kabarnya melarikan diri ke luar Sumatera Utara.
“Ada beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian pelaku. Semoga dari beberapa lokasi yang akan kita datangi, polisi berhasil menangkap pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga : Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Eks Bupati Langkat Diteliti Jaksa
Seperti diberitakan, EAP diduga menjadikan anak tirinya budak seks selama 7 tahun. Korban yang merupakan warga Tebingtinggi itu dicabuli EAP sejak korban berumur 14 tahun. Saat ini korban sebut saja Mawar sudah berumur 21 tahun dan pencabulan dilakukan ayah tirinya hingga November 2021.
Menurut pengakuan korban, Ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh ayah tirinya apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya. Selama kejadian kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.
Kasus pencabulan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dan setelah dilakukan serangkaian penyidikan serta melakukan pemeriksaan berulang kali terhadap korban, akhirnya Polisi menetapkan EAP sebagai tersangka. (Mp)






