Hukum  

Alexander, Bos Zoom KTV Mulai Diadili, Ini Pasal yang Menjeratnya

Terdakwa Alexander dihadirkan secara virtual (atas) ( pung)
DomaiNesia

Medan | Opung News : Alexander alias Alex (40) bos Zoom KTV yang berlokasi di CBD Polonia Medan dijerat pasal 114 dan 112 (1) UU Narkotika yang ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kendati ancaman hukumannya berat, kenapa terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa mengedarkan dan menguasai 10 butir ekstasi tidak didampingi Penasihat Hukum ( PH)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri diketuai Khamaro Waruwu sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Trian Adhitya Ismail, apakah terdakwa Alex didampingi Pengacara, langsung dijawab Trian tidak, Pak Hakim.

Kurang puas, Hakim pun kembali bertanya kepada terdakwa Alexander bahwa dia tidak perlu didampingi Penasihat Hukum. ” Saya jalan sendiri, tak perlu ada PH, ” ujar terdakwa dari balik  monitor ponsel JPU

Lantas, apa yang dicari terdakwa dari persidangan ini. Padahal terdakwa tidak mengakui bahwa 10 butir ekstasi yang tersimpan rapi di Dashboard mobilnya adalah miliknya. ” Itu bukan barang saya, ” ujar terdakwa dihadirkan secara virtual di Rutan Kelas I Medan.

Tapi dua polisi yang dihadirkan yakin bahwa 10 butir ekstasi tersebut adalah milik bos Zoom KTV. ” Kita sudah mendapatkan informasi bahwa terdakwa  seorang pengedar, ” ujar  kedua saksi tersebut.

Diketahui, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di Parkiran Redoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Redoorz CBD Polonia.

Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut

Sugianto alias Aliang, selaku bos Electra sebelum berganti nama menjadi Alectra dan Zoom KTV juga terlibat kepemilikan 14 butir ekstasi. Kini Aliang sedang menjalani hukuman 4 tahun  penjara  denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *