Medan | Opung News : Sejumlah praktisi hukum di Medan menyoroti penangkapan Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV yang kini berubah menjadi Zoom KTV yang berlokasi di CBD Polonia Medan.
“Penangkapan bos Karaoke itu harus diikuti penyegelan dan penutupan Zoom KTV yang diduga jadi ajang peredaran haram tersebut,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, penegakan hukum terutama pemberantasan narkoba harus tuntas.”Kalau bos Karaokenya terindikasi narkoba kita khawatir lokasi hiburannya juga terindikasi jadi ajang peredaran gelap barang haram itu.Makanya, pihak kepolisian daerah ini segera menyegel dan menutup sementara klub malam itu hingga proses hukum terhadap Alex tuntas,” ujar mantan Wakil Direktur Medan itu.
“Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus bos klub malam itu.Tahan, adili dan berikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ujar Muslim Muis, SH.
Muis berharap aparat kepolisian lebih serius lagi mengusut peredaran gelap di KTV Alectra.Pasalnya sebelum Alex, dikabarkan Sugianto alias Aliang, bos Electra( sebelum berganti Alectra) juga tersandung narkoba.” Ini membuktikan dugaan klub malam yang mereka kelola diduga jadi ajang peredaran gelap narkoba,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan tersebut.
Karenanya, kata Muslim Muis, pihak kepolisian harus menyegel Alectra yang kini berubah menjadi Zoom KTV agar klub malam itu tidak bisa beroperasi lagi.” Kita khawatir bila klub malam itu tetap beroperasi lagi akan menambah masalah baru khususnya tentang peredaran gelap narkoba,” lanjutnya.
Disisi lain, pengusutan terhadap bos Alectra harus diintensifkan lagi, termasuk asal muasal ekstasi yang diperolehnya.Dan siapa aja sasarannya, apakah para pengunjung Zoom KTV.”Ini yang perlu diketahui publik,” ujar Muslim.
Terpisah Wakil Direktur LBH Medan Ifan Syahputra setuju penerapan hukuman maksimal kepada bos Karaoke tersebut bila terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba.” Terapkan hujan paling berat jika pelaku terbukti sebagai pengedar dan bandar,” ujar Calon Direktur LBH Medan tersebut.
Tapi sebaliknya, Polisi harus berani merehabnya jika pelaku hanya sebagai pengguna.
Diberitakan sebelumnya Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV CBD Polonia ditangkap Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (3/1/2023) siang.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru Martua Manik kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) membenarkan penangkapan bos karaoke tersebut.” Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, serta akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya.
Menurut informasi, Alectra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran Narkoba.Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. (pung)






