Medan — Opung News : Setelah perkara penganiayaan, kini AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut kembali diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa menimbun solar bersubsidi, Selasa (18/7/2023)
Selain Achiruddin Hasibuan, turut diadili Direktur PT Almira Nusa Raya ( ANR) Parlin dan anak buahnya Edy
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dalam surat dakwaannya mengatakan perkara ini bermula ketika Terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.
Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.
“Selanjutnya mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai,” ucap jaksa.
Jaksa melanjutkan bahan bakar jenis solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
“Akhirnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar terdakwa serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar,” ucap jaksa.
Menurut Jaksa, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau menyimpan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang.
“Subsider, melanggar pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (Pung)






