Hukum  

Abdurahman Kurir 36,7 Kg Sabu Dituntut Mati di PN Medan

Jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Medan ( pung)
DomaiNesia

Medan — Opung News : Abdurrahman (40) kurir sabu seberat b 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Belawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/1/2024)

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsan, hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU Franciskawati Nainggolan dalam nota tuntutannya

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal
114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, kata Franciskawati tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Untuk barang bukti sabu-sabu seberat bruto 36.756,7 gram, gawai dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeledupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melamukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Informasi itu melalui pesan singkat dari Wak G agar bertemu agar Abdurrahman untuk mengambil barang bukti tersebut dibawa ke Idi, Aceh.( Pung)

Jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Medan ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *