91 PMI Ilegal Diserahkan ke BP3MI Provsu

91 PMI Ilegal diberi bimbingan sebelum diserahkan ke BP3MI UPTD Provsu.(mp)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin 01 Agustus 2022 kemarin.

“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan,”ujar Hadi, Selasa (2/8).

Baca Juga : Pemprov/Pemko Harus Support HPN 2023 di Sumut

Hadi menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat.

“Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT”, lanjut Hadi.

“Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa”, pungkas Hadi.(mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *