Medan– Opung News : Diyakini menyewa rumah milik orang Lain, Frida Mora Simarmata(69) warga Jln. Setia Budi No.473 LK XI Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra dihadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut Frida 1 tahun 6 bulan penjara
Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa Frida terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban.Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Frida yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir
Diketahui, semasa hidup Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jln. Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania No 17 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3520 Kelurahan Tanjung Sari Kec. Medan Selayang
Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp 20 juta mulai 15 November 2021- 2023
Namun aksi terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun dan langsung membuat pengaduan ke polisi.( Pung)






