Medan– Opung News : Jaksa Penuntut Umum( JPU) Putri Marlina Sari mengatakan kerugian BNI cabang Medan atas kredit macet oleh PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) tinggal Rp 17 miliar dari kerugian tunggakan dan bunga bank selama ini sebesar Rp 36 miliar
Hal itu diungkapkan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Fernando Munthe (55) eks Senior Relationship Manager( SRM) Bank BNI cabang Medan dan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU yang diberikan fasilitas kredit sebesar Rp 65 miliar
Fernando akhirnya dituntut Jaksa 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan karena terbukti turut membantu debitur korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI
Sedangkan Tan Andyono (61) Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
” Menjatuhkan tuntutan terhadap Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Fernando tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan membayar UP,” ujar Jaksa Putri Marlina Sari mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Jumat (14/3/2025)
Dalam pertimbangannya, dari fakta dipersidangan Jaksa Putri membeberkan ditemukan kerugian BNI beserta bunga bank sebesar Rp 17 Miliar dari pemberian modal usaha kepada kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.
Dari kerugian tersebut, kata Jaksa jaminan (agunan) terdakwa Tan Andyono selaku Debitur sebesar Rp 8 miliar dipotong untuk membayar utangnya, sehingga masih ada kekurangan yang harus dibayar sebesar Rp 9 miliar lagi
Namun Jaksa wanita itu tidak menjelaskan mengapa ada selisih perhitungan keuangan dari Audit Independen sebesar Rp 36 miliar turun menjadi Rp 17 miliar
” Kalau perhitungan Rp 36 miliar itu tunggakan pokok dan dendanya,” ujar Jaksa Putri usai persidangan
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Fernando HP Munthe selaku eks Senior Relationship Manager PT BNI menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajkukan adalah PKS berkapasitas 45 ton perjam berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, terdakwa Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit.
Berdasarkan perhitungan audit independen kata jaksa, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.932.813.935.
Menurut jaksa dengan tidak dilakukannya analisa kredit oleh terdakwa Fernando, mengakibatkan PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit.(Pung)






