8 Tersangka Penganiaya Hendra Syahputra, Ini Perannya

Enam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra (Tri)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan ada 8 tersangka penganiayaan terhadap tahanan Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.

“Saat ini sudah ada delapan tersangka menyangkut kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atas korban bernama Hendra Syahputra,” kata Fathir saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).

Delapan tersangka itu yakni Hisarma Pancamotan Manalu (44), Tolib Siregar (35), Wily Sanjaya (20), Yulismana Zebua (25), Nino Pratama Aritonang (21), Hendra Siregar (45), Bripka Andi Arpino (37), dan Aipda Leonardo Sinaga.

“Perannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dikumpulkan ialah Hisarman perannya menendang. Tolib memukul bagian lutut, memukul dengan bola karet, dan pernah menyuruh tindakan tidak terpuji menggunakan balsem,” ujarnya.

“Wily memukul, Yulisman menampar dan memukul, Nino memukul, Hendra Siregar memukul, Leonardo Sinaga memukul, dan Andi Arpino juga,” tambahnya.

Dikatakannya dari delapan tersangka ada tiga orang yang ditahan di Polrestabes Medan. Namun, Fathir enggan menjelaskan lebih detail terkait siapa tersangka ditahan dan yang masih menjalani hukuman penjara sebelumnya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Syahputra tewas usai dianiaya sesama tahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan terungkap jika Hendra dipukul hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem.

“Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaan dalam SIPP PN Medan, Sabtu (11/6).

Polda Sumut pun memeriksa petugas jaga ruang tahanan Polrestabes Medan usai Hendra Syahputra dianiaya hingga tewas di lokasi itu. Dari hasil pemeriksaan, satu orang petugas dinyatakan terlibat dalam kasus itu.

Baca Juga : Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan KDRT

“Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6).

“Di mana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra),” sambungnya. (dtksumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *