Hukum  

49 WBP Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Hari Raya Waisak

Pemberian remisi Hari Raya Waisak ( ist)
DomaiNesia

Medan — Opung News : Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, yang jatuh pada tanggal 04 Juni 2023, memiliki berkah tersendiri bagi para WBP beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan. Pasalnya, pada kesempatan ini, sebanyak 43  WBP beragama Buddha yang sudah memenuhi syarat, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (04/06) pukul 11.00 WIB. Sebanyak 42  orang WBP mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapatkan RK II (Remisi langsung bebas) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Pemberian SK Remisi dilakukan oleh Peristiwa Sembiring, selaku Kabid Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas I Medan,yang membidangi pelaksanaan pemberian Hak-Hak WBP, didampingi  Raymond Rumahorbo, selaku Kepala Seksi Registrasi,dan petugas jajaran Seksi Registrasi.

Pada kesempatan ini juga, dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus Lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sebanyak 6 orang WBP Lansia mendapatkan Remisi ini. Remisi yang ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP Lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.

“Pemberian Remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan Hak-Hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medam,” ungkap Kabid Pembinaan.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *