Medan – Opung News :
Seorang Nelayan asal Kabupaten Batubara Amran (45) dan seorang residivis perkara narkotika Sahrial Saragih, (47) divonis masing- masing 16 tahun penjara karena terbukti menjual sabu di tengah laut terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, kedua terdakwa (berkas terpisah) itu dibebani membayar denda Rp1 miliar subsider bulan.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan yang amar putusannya dibacakan dihadapan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Menurut hakim, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Yakni tanpa hak secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 Kg.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Terdakwa sudah residivis dan dan tiga kali melakukan transaksi narkoba di tengah.Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Dahlia
Dalam persidangan sebel, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp10 juta per kilonya.
Namun Amran dan Sahrial Saragih baru menerima uang muka Rp30 juta. Menurut rencana, bila nantinya berhasil mengantar sabu tersebut ke orang yang tak dikenal, mereka akan memperoleh Rp50 juta lagi.
Sebelumnya JPU Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/32022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara tepatnya di kawasan perkebunan sawit akan dilakukan transaksi narkotika.
Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dan langsung menyergap keduanya yang sedang berada di dalam rumah terdakwa Amran.
Saat diinterogasi, tim antinarkoba tersebut kemudian di arah ke areal perkebunan di belakang rumah Amran. Sabunya disimpan persis di bawah bangku salah satu pohon sawit.
Beberapa hari sebelum dibekuk petugas, Sahrial Saragih lewat sambungan telepon disuruh seseorang bernama Iyek untuk menjemput sabu di laut lepas yang berdekatan dengan Pulau Salah Nama dekat Kabupaten Batubara. (Pung)






