Medan– Opung News : Riski Nanda (28) warga Dusun Teladan Lor Keluarga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terdakwa perkara sabu seberat 5000 gram (5kg) divonis Majelis Hakim 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/23).
Dalam amar putusan , Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Y Girsang yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” sebut Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Hakim, putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, terdakwa
Riski Nanda ditangkap oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing – masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan)
Penangkapan terdakwa awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya , Minggu 02 Juli sekira pukul 21.00 WIB para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.
Melihat terdakwa, para saksi langsung mendatangi dan menangkap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000 gram
Menurut JPU, saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan milik seorang laki – laki bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.( pung)






