Hukum  

2 Warga Aceh Simpan Sabu dan Ribuan Ekstasi di Bawah Keramik

Dua saksi saat didengarkan keterangannya.(ist)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Siahaan melanjutkan persidangan perkara terdakwa Misbahuddin alias Mis (32) dan Muksalmina alias Mina (42) dengan menghadirkan dua saksi verbalisan.

Dua saksi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut itu Alfhonsyo Napitupulu dan rekannya Bengseng Gultom.

Kedua saksi itu menerangkan pengungkapan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) diperankan kedua terdakwa itu hasil pengembangan dari informasi masyarakat.

Kedua saksi bersama beberapa personel lainnya, Minggu (20/3/2022) langsung mengamati keadaan salah satu rumah di Blok C Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,

“Waktu itu lagi di rumah orang itu dua. Menurut informasi sering digunakan transaksi narkotika. Kami langsung melakukan penggeledahan,” ujar Alfhonsyo Napitupulu, di PN Medan kemarin

Penggeledahan tim akhirnya membuahkan hasil. Narkobanya disembunyikan (istilah orang Medan: ‘dirondoi’-red) di bawah lantai keramik.

“Sabu sama ribuan ekstasinya disimpan di bawah kolong rak piring ditutupi keramik, Bu. Jadi ada macam kotak-kotak penyimpanan gitu. Kami jumpai bungkusan-bungkusan plastik diduga berisi narkoba di dalamnya,” urainya lagi menjawab pertanyaan Jaksa Maria Tarigan.

Hasil interogasi tim, menurut kedua terdakwa rumah itu sengaja dikontrakkan untuk penyimpanan sementara narkoba menunggu ada pembelinya.

Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Siahaan, baik terdakwa Misbahuddin alias Mis maupun Muksalmina alias Mina yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukumnya (PH) Halman Simanullang membenarkannya.

Sebelumnya Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Misbahuddin alias Mis, warga Dusun Tgk Samiek, Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (belum tertangkap / DPO).

Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba. Terdakwa kemudian mengajak rekannya warga Dusun Rumoh Rayeuk Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.

Kedua terdakwa akhirnya menemukan rumah kontrakan seharga Rp16 juta di Blok C Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Mereka juga bisa bertukang dengan cara membongkar lantai keramik dan membentuk kotak-kotak sedalam 25 cm untuk penyimpanan narkoba.

Kedua terdakwa juga beberapa kali menikmati hasil peredaran gelap narkoba tersebut. Dengan upah Rp5 juta kedua terdakwa pun merental mobil dari Aceh membawa 5 kg sabu ke rumah kontrakan itu. Seminggu Kemudian ada pembelinya dan didapatlah upah Rp25 juta kemudian mereka bagi dua.

Pada Desember 2021 hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.

Baca Juga : Jual Narkoba Sama Petugas, Polres Binjai Tangkap 2 Bandar

Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan. Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut membekuk mereka dari rumah kontrakan tersebut dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *