Hukum  

2 Pria Dituntut Seumur Hidup Bunuh Penjaga Malam

JPU saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuh Rudi ( pung)
DomaiNesia

Medan| Opung News :
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Felix Ginting menuntut 2 pria terdakwa masing-masing  hukuman seumur hidup karena  membunuh Rudi penjaga malam pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Kedua terdakwa itu
Rudi Francisko dan Wagio diyakini melanggar pasal 365 ayat (4) UU No 35 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada Wagio dan Rudi Francisko,” kata jaksa Frianta Felix dihadapan Majelis hakim diketuai Sayeed Tarmizi

Diketahui, Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *