Medan–Opung News:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun, Rabu (27/7/2022) melanjutkan persidangan terhadap Luciana Siregar, mantan Anggota DPRD Taput yang didakwa melakukan penipuan Rp 972 juta dengan dalih mendapatkan proyek
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi Syafrina dari Kejatisu menghadirkan dua saksi yakni Sri Hastuti Akbar (38) dari Bank Negara Indonesia ( BNI) dan Rohimat Sargo (42) dari Bank Rakyat Indonesia ( BRI) cabang Medan
Sargo membenarkan terdakwa memiliki rekening di BRI dan menerima transfer dari BRI atas nama PT Tiaris Putra Naira ke Bank BRI a.n Luciana Siregar sebesar Rp 155.000.000,- dan transfer dari Limaret P Sirait ke Bank BRI Luciana Siregar sebesar Rp 25.000.000,-
Sedangkan saksi Sri Hartuti Akbar juga mengakui Limaret Sirait merupakan nasabah BNI dan pernah mentransfer Rp 25 juta ke rekening BRI atas nama Luciana Siregar
Ketika dikonfrontir kepada terdakwa tentang keterangan kedua saksi itu, terdakwa Luciana tidak membantahnya.
“Keterangan mereka benar buk hakim,” ujar terdakwa Luciana yang dihadirkan ke persidangan secara virtual.
Untuk mendengar keterangan saksi lagi, sidang menarik perhatian itu dilanjutkan Rabu mendatang
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam surat dakwaannya menjelaskan perkara ini bermula Mei Tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.
Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.
Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.
Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.
“Keesokan harinya, pada 16 September 2019, sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut,” kata jaksa.
Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta,
Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup.
Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta,” ujar JPU.
Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.
Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.
“Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta,” ujar JPU.
Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.
Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.
“Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta. Bahwa selain pengiriman uang tersebut diatas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000,” beber JPU.
Sampai saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 972.500.000.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” ujar jaksa.(pung)






