Medan– Opung News: Dua terdakwa perkara ekstasi sebanyak 250 butir divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda di ruang Cakra 9 dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denny Lumbang Tobing Rabu (5/10/22) sore.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing mengatakan kedua terdakwa Rezha Agung Pehulisa Sitepu warga Jalan Nyiur I No.12 Prumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan divonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar
subsidair 3 bulan penjara.
“Sedangkan untuk Sahlin Habib warga Jalan Teh-3 No.7 warga Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp.1 Miliar subsider 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama serta mengaku menyesal,” sebut Majelis Hakim
Dikatakan Majelis Hakim, bahwa putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara denda 1.000.000.000.-subsidair 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan Majelis Hakim itu, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Kartika Sari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap tidak hanya berdua melainkan bersama saksi MHD Yusuf Azhari
“Terdakwa, Rezha Agung Pehulisa Sitepu Sahlin Habib dan saksi Mhd Yusuf Azhari ditangkap oleh tiga orang personil polisi yakni Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus (masing-masing anggota Polisi dari Polsek Medan Kota) di Jalan Brigjen Katamso Gg Subur Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,”ujar JPU Pantun.
Ceritanya berawal pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, saksi Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Kelurahan Sunggal Mati Kecamatan Medan Maimun.
Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut, para saksi melihat satu unit mobil merah keluar dari dalam gang, lalu para saksi memberhentikan 1unit mobil tersebut.
Dari dalam mobil itu para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan satu tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas dari belakang bangku supir .
“Ternyata tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas yang ada di belakang bangku supir
berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan masing-masing 50 butir pil berwarna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi,”kata JPU Pantun.
Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa
Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,lalu kedua terdakwa dan saksi Mhd Yusuf Azhari mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik kedua terdakwa yang dibeli dari Ikhsan (belum tertangkap) seharga Rp.30.000.000.
Namun kepada polisi kedua terdakwa ingin berkilah dengan mengatakan kalau narkotika jenis pil ekstasi itu adalah barang opal atau barang palsu, selain itu kedua terdakwa juga menyebutkan,kalau kedua terdakwa lagi menunggu dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang akan mengembali kan uang kedua terdakwa,
Hanya saja personil polisi dari Polsek Medan Kota tidak mau percaya begitu saja, akhirnya kedua terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut
Kedua Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(pung)






