Medan– Opung News : Tanah Terperkara seluas 15 hektar di Desa Sigara- Gara Kecamatan Patumbak yang masih dalam Sita jaminan( conservatoir beslaag) ternyata masih diperjualbelikan kepada masyarakat
Hal itu diingatkan Dodhy Thahir selaku pembeli yang beretikad baik melalui Kuasa Hukumnya Wili Erlangga,SH dan Stella Guntur ,SH kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Kedua advokat dari Kantor Hasrul Benny Harahap dan rekan itu menanggapi pernyataan sikap para pengunjukrasa ke DPRD Sumut seolah-olah Kirem Br Ginting,dkk sebagai korban yang butuh perlindungan hukum.
Padahal, kata Wili Erlangga Kirem Br Ginting telah mengalihkan tanah sengketa yang sudah diletakkan sita jaminan itu kepada pengembang PT Rapat Ray Putratama
“Seharusnya semua pihak menghormati hukum dan bukan malah sebaliknya.Menggelar aksi seolah-olah Kirem adalah korban,” ujar Wili
Wili tidak menanggapi siapa dibalik wanita yang sudah berusia 88 tahun itu.Tapi dia berharap semua pihak menghormati hukum agar timbul persoalan baru.
Menurut Wili, tanah seluas 15 hektar itu kini jadi persoalan lantaran pemilik awal Kirem Ginting tidak jadi menjual tanahnya kepada Dodhy Thahir setelah menerima panjar.
” Kita nggak tau kenapa Kirem Ginting tidak jadi ( ingkar janji) menjual tanahnya, setelah menerima panjar dari Dodhy,” ujar Wili
Merasa dirugikan, Dodhy mengajukan gugatan terhadap Kirem Ginting.Ternyata pengadilan mengabulkan gugatan Dodhy Thahir yang menyatakan jual beli antara Dodhy dengan Kirem sah dan harus dilaksanakan.Perkara itu sudah inkrah hingga Peninjauan Kembali ( PK)
Tapi hingga kini Kirem Ginting tak mematuhi putusan hakim itu dan dikabarkan telah mengalihkan sebagian tanah terperkara itu kepada pengembang.Kini sedang menggugat BPN DS dan PT Rapat ke PTUN untuk pembatalan sertifikat.
” Jadi kalau ada konsumen yang membeli rumah diatas tanah sengketa silahkan keberatan kepada pengembang, jangan kepada kami,” ujar Wili
Sebelumnya Dodhy Thahir sudah mengingatkan BPN Deliserdang untuk tidak menerbitkan dan mengalihkan hak dan pihak bank agar tidak memberikan fasilitas kredit untuk biaya pembangunan perumahan Pondok Alam (pung)






