Hukum  

Sidang Lanjutan Kepemilikan Sabu 1 Kg, Rp 200 Juta Raib Saat Nanda Ditangkap

Hakim Curigai Saksi dan Terdakwa Sindikat Narkoba

Saksi Nanda saat didengar keterangannya dalam perkara Jekson Silitonga ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayetti melanjutkan persidangan perkara kepemilikan sabu seberat 1 Kg dengan Terdakwa Jekson Silitonga dengan memeriksa sejumlah saksi, Rabu ( 24 / 4 / 2024 ).

Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Randi Tambunan dan Anita menghadirkan tiga saksi diantaranya, Suyanto alias Anto Pelet, Nanda Andika dan Daud Delahoya

Saksi Nanda Andika menerangkan, awalnya menjemput uang di Pancurbatu senilai 600 juta. Sebelumnya di telepon oleh Jekson untuk membeli tanah di daerah Tebing Tinggi.

Namun sesampainya di SPBU Tebing Tinggi usai dari toilet mau masuk ke mobil langsung disergap beberapa orang mengaku dari BNN. Selanjutnya di bawa ke BNNP Tebing Tinggi.

Di suatu ruangan uang di keluarkan dari kardus diletakkan diatas meja. Ketika di hitung Nanda uang tersebut sudah berkurang 3 ikat senilai Rp,150 juta. Sebab saat akan berangkat ke Tebing Tinggi Nanda sempat menghitung uangnya dengan pecahan Rp,- 100 ribu dan Rp,- 50 ribu ada 12 ikatan dengan nilai total 600 Juta.

Namun uang hanya tinggal 9 ikatan atau sekitar 450 juta. Ketika Nanda komplin tentang uang tersebut, salah seorang petugas BNN, langsung menepis tangan Nanda dan mengatakan masukan lagi uang nya nanti dihitung lagi di BNN Provinsi di Medan. Namun ketika dihitung ulang uang tersebut tinggal 400 juta.

Ketika ditanya hakim ketua Verayetti tentang uang kontan senilai Rp,- 600 juta milik terdakwa, ” emang terdakwa Jekson pekerjaannya apa, saksi tahu, ???”

Menurut saksi Nanda, terdakwa memiliki kos- kosan dan toko di Tebing Tinggi serta koperasi meminjamkan uang.

Didepan majelis hakim dan tim JPU dari Kejatisu, Nanda Andika menolak atau tidak membenarkan keterangannya di BAP Penyidik BNN. Menurut Andika penyidik menanyakan kepada dirinya lalu dijawab sendiri oleh penyidik.

Selanjutnya dipukuli dan paksa menandatangani BAP penyidik tersebut. Dikatakan Nanda, Karena tidak tahan di pukuli Nanda pun menandatangani BAP tersebut.

Sedangkan Suyanto alas Anto pelet, ditangkap di rumahnya usai memakai sabu bersama Jumadi Alias Peyang.

Diceritakannya Peyang membawa sabu untuk dipakai bersama Suyanto. Usai memakai sabu Peyang keluar rumah dan beberapa saat datang bersama beberapa orang mengaku petugas BNN.

Namun Peyang seketika langsung dilepas petugas BNNP, hanya dirinya dan barang bukti 0,5 gram yang didapat petugas di keranjang cabai usai melakukan penggerebekan.

Lalu dibawa ke mobil dan langsung dibawa ke BNN Tebing Tinggi. Sabu 0,5 grm itu di beli Suyanto dari Maruli seharga 100 ribu.

Suyanto saat memberikan keterangan didepan persidangan menolak isi BAP Penyidik BNNP. Dirinya dipukuli dan dipaksa menandatangani BAP.

Sedangkan Daud Delahoya mengaku ditangkap di kos- kosan di sekitar USU. Saat itu Daud disuruh Jekson membawa mobil Expander untuk dicat .

Ketika di perjalanan daerah Tasbih, Daud diberhentikan lalu kunci mobil di rebut petugas BNNP dari dalam mobil dan langsung dipukuli . Selanjutnya di bawa ke BNNP.

Daud merupakan mantan petinju Nasional sudah sering mengikuti kejuaraan nasional. Daud juga menolak BAP Penyidik BNNP.

Di persidangan diketahui selain memeriksa keterangan para saksi, tim JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa beberapa unit HP dihadapan majelis hakim dan tim PH terdakwa Jekson

Namun Majelis hakim tak meyakini begitu saja keterangan ketiga saksi yang juga terdakwa dalam perkara terpisah.

Menurut Hakim Anggota Sarma Siregar ketiga saksi itu teman sekolah dan anggota dari terdakwa Jekson Silitonga yang ditugasi meracik sabu dan mencari pembeli.Itu terlihat dari aliran dana dari saksi Nanda ke terdakwa Jekson.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *