Hukum  

Sidang Kepemilikan Sabu 40 Kg, Kadus Akui Senta Sitepu Pernah Dipenjara karena Sabu

Kadus Josia Purba saat didengar keterangannya di PN Medan!(.pung),
DomaiNesia

Medan– Opung News : Kepala Dusun IV Desa Namu Tualang Sibiru-biru Josia Purba(49) mengakui Senta Sitepu, satu dari 4 terdakwa kurir 40 kg sabu pernah dipenjara karena terlibat kejahatan

” Iya benar Senta Sitepu warga saya.Dia pernah dipenjara karena tindak kriminal.Tapi saya tidak tau dia terlibat kasus apa,” ujar Josia Purba saat didengar keterangannya dalam sidang lanjutan 4 terdakwa kurir 40 sabu di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Setahu Josia, terdakwa Senta tidak punya pekerjaan menetap.Namun tidak pernah membuat keributan di daerah tempat tinggalnya

Sedangkan terdakwa Benyamin Sembiring warga Dusun 3 Desa Namutualang juga tidak punya pekerjaan menetap juga

” Saya terkejut ketika polisi menangkap kedua terdakwa bersama barang bukti 20 kg sabu,” ujar Purba

Menurut dia, polisi menemukan 20 bungkus sabu di dapur rumah Benyamin Sembiring

Sementara Senta Sitepu mengakui pernah dipenjara 6 tahun karena terlibat sabu.Selama di Lapas Pakam, Senta Sitepu berkenalan dengan Iskandar Daud juga dipenjara 10 tahun karena sabu

Usai keluar Lapas, Iskandar mengajak Senta untuk kembali mengedarkan sabu

” Iskandar teman sama-sama ‘ jebolan” Lapas Pakam yang menyuruh saya menyimpan 20 kg sabu bukan 40 kg sabu,” kata terdakwa Senta Sitepu dalam keterangannya sebagai saksi dalam perkara 3 terdakwa Puji Minarto Nasution, Syahrial dan Benyamin Sembiring dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/3/2025)

Senta mengaku mengenal Iskandar Daud saat sama-sama penghuni Lapas Lubuk Pakam .Senta divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Iskandar dihukum 10 tahun karena narkoba

Tahun 2024, keduanya habis menjalani hukuman.Saat berada diluar penjara, Iskandar menghubungi Senta untuk kembali bekerja mengedarkan sabu.

Ternyata tawaran bekerja tersebut disetujui Senta yang tidak punya pekerjaan menetap ini.

Untuk menerima tawaran itu, Senta mengajak Benyamin Sembiring temannya. Senta mengaku dijanjikan Rp 6 juta perkilo jika 20 kg sabu tersebut berhasil diedarkan.Sedangkan Benyamin dijanjikan Rp 3 juta perkilonya.

12 Oktober 2024 Puji dan Syahrial berangkat ke Tanjung Balai menggunakan mobil rental. Kedua terdakwa tersebut disuruh Koher( belum tertangkap) menjemput 40 kg sabu untuk diantar 20 kg sabu kepada Benyamin Sembiring di Sibiru-biru dan 20 kg lagi diantar ke seorang di Cemara Asri

Habis mengantar sabu kepada Benyamin, terdakwa Puji dan Syahrial balik ke Medan untuk mengantar 20 sabu lagi kepada seseorang di Kompleks Cemara Asri

Namun baru sampai di Jalan Brigjen Katamso daerah Kampung Baru mobil mereka dihadang aparat Kepolisian

” Kami rencananya mau ngantar 20 kg sabu ke Cemara Asri setelah mengantar 20 kg sabu kepada Benyamin di Sibiru-biru,” kata Puji dan Syahrial

Kedua terdakwa itu mengakui disuruh Koher warga Tanjung Balai.Sedangkan Senta Sitepu disuruh Iskandar Daud, warga Aceh .Sehingga antara Senta -Benyamin tidak mengenal Puji dan Syahrial

Keempat terdakwa tersebut mengaku belum menerima upah yang dijanjikan sang bandar.” Saya baru menerima Rp200 ribu untuk menjemput 40 kg sabu dari Tanjung Balai,” ujar Puji

Untuk mendengarkan keterangan saksi lagi, sidang dipimpin Hakim Philips dilanjutkan Rabu mendatang ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *